Namun, ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, salah satu dampak adalah kompensasi atau ganti rugi dari lessor atau pemilik pesawat.
"Lessor pesawat akan minta kompensasi atau ganti rugi atau penalti," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Konsekuensi dinilai wajar saja karena ada konsekuensi kontrak secara sepihak yang dilakukan Kementerian BUMN. Terkait hal ini, Alvin menilai, keputusan Menteri BUMN sangat beralasan karena ada dugaan suap yang saat ini dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam.
Dugaan itu didasari atas tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris.
"Tentunya kita harus melihat dari kontraknya dulu, apakah ada pinalti untuk akhiran yang lebih awal. Tapi sisi lain, ini sudah terbukti ada kasus suap dan korupsi di sana itu di negara-negara AS, Eropa, dan Kanada, kalau ini semua sudah ada terbukti korupsi kontrak itu menjadi kacau, jadi kita bisa saja mengebalikan (putus kontrak)," kata dia.