IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir meminta manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membatalkan perjanjian sewa pesawat Bombardier CRJ 1000. Garuda bakal harus membayar ganti rugi atas pembatalan perjanjian tersebut.
Ombudsman RI menilai tepat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) perihal pesawat Bombardier CRJ 1000.
Meski begitu, ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, salah satu dampak adalah kompensasi atau ganti rugi dari lessor atau pemilik pesawa.
"Lessor pesawat akan minta kompensasi atau ganti rugi atau penalti," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia Kamis (11/2/2021).
Konsekuesi dinilai wajar saja karena ada pemutusam kontrak secara sepihak yang dilakukan Kementerian BUMN. Terkait hal ini, Alvin menilai, keputusan Menteri BUMN sangat beralasan karena ada dugaan suap yang saat ini dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam.