sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Harus Bayar Ganti Rugi Jika Batalkan Kontrak Sewa CRJ 1000

Economics editor Suparjo Ramalan
11/02/2021 21:45 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir meminta manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membatalkan perjanjian sewa pesawat Bombardier CRJ 1000.
Garuda Harus Bayar Ganti Rugi Jika Batalkan Kontrak Sewa CRJ 1000 (FOTO: MNC Media)
Garuda Harus Bayar Ganti Rugi Jika Batalkan Kontrak Sewa CRJ 1000 (FOTO: MNC Media)

Dugaan itu didasari atas tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris. 

"Tentunya kita harus melihat dari kontraknya dulu, apakah ada pinalti untuk akhiran yang lebih awal. Tapi sisi lain, ini sudah terbukti ada kasus suap dan korupsi  di sana itu di negara-negara AS, Eropa, dan Kanada, kalau ini semua sudah ada terbukti korupsi kontrak itu menjadi kacau, jadi kita bisa saja mengebalikan (putus kontrak)," kata dia. 

Usai pemutusan kontrak dengan NAC, Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia melakukan percepatan negosiasi ihwal early payment settlement contract financial lease dengan Export Development Canada (EDC). Negosiasi berupa pengembalian enam pesawat jenis CRJ-1000. 

Erick mengatakan, saat ini manajemen Garuda Indonesia tengah menjalankan negosiasi dengan pihak EDC. Proses itu dijalankan usai maskapai penerbangan nasional pelat merah itu belum mendapat respon positif dari pihak Nordic Aviation Capital atau NAC. 

"Proses negosiasi ini tentu juga terjadi berulang-ulang kali Garuda dan NAC dan tentu ini niat baik kami. Tapi sayangnya, early termination ini belum mendapat respon dari mereka. secara proses negosiasi dengan EDC masih terus berlangsung," ujar dia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement