ECONOMICS

1 Maret 2022, Baru Beli Tanah Saja yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Athika Rahma 24/02/2022 13:16 WIB

Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi kartu sakti dalam mengurus segala administrasi. Tapi, baru pembelian tanah saja yang wajib pakai kartu BPJS per 1 Maret 2022.

1 Maret 2022, Baru Beli Tanah Saja yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi kartu sakti dalam mengurus segala administrasi. Tapi, baru pembelian tanah saja yang wajib pakai kartu BPJS per 1 Maret 2022.

Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia meluruskan kabar yang beredar bahwa kewajiban tersebut berlaku 1 Maret 2022 untuk semua layanan publik.

"Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN, itu pun juga untuk pembeli (tanah)," tandas Ghufron dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).

Ghufron mengatakan, untuk keperluan pengurusan SIM, STNK dan lain-lain masih perlu persiapan dari Kementerian/Lembaga terkait.

"Jadi untuk SIM, haji dan lain-lain itu tergantung Kementerian/Lembaga terkait," katanya.

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta orang, atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Secara rinci, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 32 jutanya peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).

Ghufron mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan perhitungan jika jumlah peserta mengalami kenaikan.

"Tantangan itu bisa diatasi karena kita sudah membuat skenario jadi itungan aktuarial yang bisa kita hitung jadi nggak ada masalah," ujarnya. (RAMA)

SHARE