ECONOMICS

13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 25 April 2024

Atikah Umiyani/MPI 26/04/2024 15:57 WIB

DJP Kemenkeu mencatatkan hingga 25 April 2024 sudah ada 13.683.706 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan. 

13,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 25 April 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan hingga 25 April 2024 sudah ada 13.683.706 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan. 

"Sekaligus saya sampaikan update untuk SPT bahwa total SPT sampai dengan semalam kami kumpulkan 13,682.706 badan dan orang pribadi tumbuh 6,4 persen dari tahun kemarin, tahun kemarin terkumpul 12,852.106," tutur Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (26/4/2024). 

Secara rinci, jumlah SPT itu terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 13.070.355 SPT, naik dibandingkan tahun kemarin yang tercatat 12.232.268.

Sementara itu WP badan terkumpul 612.351 SPT, masih lebih rendah dibandingkan tahun kemarin yang mencapai 619.838 SPT. 

"SPT Badan memang sampai dengan semalam masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen. (Tapi) ini masih ada kesempatan sampai dengan tanggal 30 April 2024 ini untuk dapat menyampaikannya," kata Suryo.

"Kami juga himbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT khususnya PPH Badan yang jatuh tempo di 31 April 2024," sambungnya. 

Sebagai informasi, bagi WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.  Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta. 

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(FRI)

SHARE