IDXChannel - Sebanyak 12,7 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB. Jumlah ini mencapai 65,88 persen dari total yang sudah wajib SPT sebanyak 19,27 juta.
"Sampai kemarin pukul 12 siang, karena rencananya angka akhirnya akan diumumkan langsung oleh Pak dirjen. Jadi saya memberikan angka sampai dengan 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing dengan tema Update penyampaian SPT dan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) dengan skema TER di Media Center DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dwi mengatakan, realisasi itu naik 4,92 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Dari target yang wajib SPT 19.273.374, yang sudah disampaikan hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB berjumlah 12.697.754 SPT atau tumbuh 4,92 persen dibandingkan tahun 2023 yaitu 12.102.068 SPT," tutur Dwi.
Bila dirinci, dari total 12,7 juta itu, SPT wajib pajak badan sebanyak 348.317, atau tumbuh 4,22 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 334.214 WP.
Kemudian, SPT Orang pribadi sebanyak 12.349.437, tumbuh 4,94 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 11.767.854 WP.