3 Alasan Mengapa TikTok Shop Dilarang: Siapa dan Apa Saja yang Dilindungi Aturan Ini?
Salah satu alasan pemerintah melarang TikTok Shop adalah untuk melindungi daya saing pedagang UMKM, terutama yang masih konvensional.
IDXChannel—Ada beberapa alasan mengapa TikTok Shop dilarang. Senin kemarin (25/9), pemerintah resmi menerbitkan aturan untuk menerapkan larangan perdagangan online di platform media sosial.
Penerapan larangan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Perikalanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Perdebatan ihwal TikTok Shop telah memanas sejak beberapa waktu silam. Bermula dari cerita pedagang kecil yang ikut berdagang secara live namun sepi penonton, melebar hingga pangsa audiens yang direbut selebriti yang ikutan jualan.
Hingga sampai pada isu predatory pricing yang muncul karena seller mulai memanfaatkan komisi yang diberikan TikTok untuk menjual barang dengan harga sangat murah, sehingga merusak harga pasaran. Akibatnya, pedagang konvensional pun turut terkena imbas.
Hal itu diperparah dengan rantai perdagangan yang terpangkas makin pendek, menyusul pergeseran pola konsumsi masyarakat. Produsen kini ikut berjualan langsung, menjual barang dengan harga dasar yang murah, mengancam keberadaan reseller dan distributor.
Pada mulanya, sebenarnya keberadaan live shop di TikTok membantu pelaku UMKM untuk upgrade, memperluas pangsa konsumen. Namun ‘pasar’ UMKM ini pun diserobot pula oleh selebritis yang jelas sudah terjamin mampu mengumpulkan audiens lebih besar.
Juga oleh produsen yang sejak awal sudah diuntungkan karena mereka dapat menjual dengan harga murah dibanding reseller dan distributor. Ditambah lagi, algoritma yang dipasang TikTok kian menyulitkan pedagang kecil untuk meraih audiens lebih banyak.
Isu live shop ini sampai pada puncaknya ketika pedagang Pasar Tanah Abang mengeluhkan bisnis yang sepi sebab konsumen sudah beralih ke pasar online. Sebagian menuding TikTok sebagai penyebabnya, namun tak sedikit pula yang menyayangkan keterlambatan pedagangan konvensional untuk beradaptasi dengan pergeseran pola konsumsi masyarakat.
Polemik ini akhirnya sampai ke telinga Presiden Joko Widodo, hingga akhirnya pemerintah turun tangan mengatur perdagangan di platform asal China ini. Apa saja alasan mengapa TikTok Shop dilarang oleh pemerintah?
1. Melindungi UMKM
Alasan utama tentu untuk melindungi UMKM. Zaman memang berubah, pola konsumsi masyarakat telah bergeser dari transaksi konvensional menjadi daring sejak pandemi melanda, namun tidak semua UMKM memiliki titik mulai yang setara untuk berkembang.
Banyak di antara pelaku UMKM adalah pedagang-pedagang berusia lanjut yang kesulitan beradaptasi dengan teknologi. Tak banyak pula yang memiliki pemahaman solid tentang bisnis dan pemasaran digital.
Sehingga, tidak semua pelaku UMKM mengerti cara membuat konten yang menarik untuk menghimpun audiens. Apalagi, mereka juga kalah dari segi penawaran harga. Sehingga, pelarangan ini juga akan melindungi UMKM dari perang harga yang tidak wajar karena predatory pricing.
2. Media Sosial Tidak Boleh Jualan
TikTok adalah perusahaan dengan izin usaha platform media sosial, bukan e-commerce. Pemerintah menilai, kedua fungsi ini harus dipisah. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan media sosial hanya boleh promosi, seperti televisi.
3. Melindungi Data Konsumen
Alasan lain pelarangan TikTok Shop ini adalah untuk melindungi data masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis. Penggunaan media sosial menyajikan data untuk pengaturan algoritma.
Algoritma media sosial tentu akan berbeda dengan algoritma e-commerce, atau algoritma mesin pencarian. Sehingga pelarangan ini akan membatasi pemanfaatan data untuk algoritma-algoritma tertentu.
Itulah tiga alasan utama mengapa pemerintah melarang TikTok Shop. Namun dalam revisi permendag itu, pemerintah juga mengatur hal-hal lain. Di antaranya, mengatur harga mininum barang impor per unit yang dijual lewat e-commerce lintas batas.
Juga perlakuan setara perdagangan barang impor secara online dengan perdagangan offline dalam negeri, terutama dalam hal persyaratan produk sebelum diperdagangkan. Misalnya, sama-sama harus mengantongi sertifikat BPOM dan SNI.
Itulah beberapa alasan mengapa TikTok Shop dilarang pemerintah. Harapannya, pelarangan ini akan menjaga daya saing UMKM dalam negeri di masa mendatang. (NKK)