3 Fakta Upah Minimum 2023 Naik, Silang Pendapat Antara Buruh dan Pengusaha
Upah minimum tahun depan bakal naik lebih tinggi, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan pengusaha dan buruh.
IDXChannel—Ada beberapa fakta upah minimum 2023 naik yang perlu diketahui. Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi sinyal bahwa Upah Minimum Pekerja tahun depan akan naik.
Setiap tahun, pemerintah akan mengevaluasi UMP untuk menyesuaikan besaran upah layak bagi pekerja. Penyesuaian itu dilakukan untuk menyeleraskan upah yang diterima pekerja dengan biaya kebutuhan hidup yang cenderung berubah karena inflasi.
Tahun ini, kenaikan harga BBM cukup memengaruhi perubahan biaya hidup para pekerja. Sehingga, para buruh menuntut kenaikan upah yang cukup besar.
Apa saja yang telah terjadi selama proses perumusan upah minimum berlangsung?
Fakta Upah Minimum 2023 Naik: Rerata Upah Buruh Naik 12,22% Secara Tahunan
Badan Pusat Statistik mencatat kenaikan rata-rata upah buruh 2022 naik 12,22% dari rata-rata nilai upah tahun lalu. Yakni dari Rp2,74 juta menjadi Rp3,07 juta.
Dilansir dari Okezone (9/11), BPS mencatat bahwa rata-rata upah buruk laki-laki pada Agustus 2022 adalah Rp3,33 juta, sedangkan rata-rata upah buruh perempuan adalah Rp2,59 juta.
Selain itu, BPS juga mencatat bahwa rerata upah buruh lulusan universitas adalah Rp4,76 juta, sedangkan rerata upah buruh berpendidikan SD adalah Rp1,91 juta.
Rerata upah buruh tertinggi berasal dari kategori jasa keuangan dan asuransi, yakni Rp5,18 juta. Sedangkan rerata upah buruh terendah berasal dari kategori jasa lainnya, yakni Rp1,84 juta.
Fakta Upah Minimum 2023 Naik: UMP Tahun Depan Naik Lebih Tinggi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan besaran kenaikan UMP 2023 bakal lebih tinggi bila dibandingkan dengan kenaikan tahun ini.
Pertimbangan ini dibuat berdasarkan perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan. Pada triwulan II/2021, konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai 50,38% dari total PDB pada triwulan III/2022.
Fakta Upah Miminum Naik 2023: Perbedaan Besaran Kenaikan
Terdapat perbedaan pendapat mengenai berapa besaran kenaikan upah yang layak untuk tahun depan. Dilansir dari Sindonews (9/11), kalangan pengusaha menyebut kenaikan yang layak adalah 9%.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia Ajib Hamdani mengatakan perhitungan kenaikan upah didasarkan pada UU Cipta Kerja dan aturan turunan yang diatur dalam PP No. 36/2021 tentang formula kenaikan upah minimum.
Sehingga, jika pertumbuhan ekonomi tahun ini diproyeksikan mencapai 5,2-5,4%, dan inflasi diprediksikan tumbuh di angka 4%, maka kenaikan upah yang ideal adalah 8-9%.
Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudistira beranggapan bahwa kenaikan upah yang ideal adalah 11%. Namun kenaikan itu belum tentu tepat jika diberlakukan kepada pekerja level manajer.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia menuntut kenaikan upah hingga 13%, dengan alasan bahwa kenaikan harga BBM yang dirasa cukup memberatkan masyarakat harus dibarengi dengan kenaikan upah yang lebih layak.
Demikianlah beberapa fakta upah minimum naik 2023. Meskipun terdapat perbedaan pendapat ihwal besaran kenaikan upah yang layak, pemerintah tetap memberi sinyal bahwa kenaikan UMP tahun depan memang bakal lebih tinggi dibanding tahun ini. (NKK)