4 Sebab Mengapa BUMN Sering Merugi: Tata Kelola dan Kompetensi Manajemen Kurang Baik
Alasan mengapa BUMN sering merugi salah satunya adalah tata kelola yang kurang baik.
IDXChannel—Mengapa BUMN sering merugi? Pertanyaan ini pernah muncul saat isu tentang wacana pemerintah untuk menggelontorkan bantuan senilai ratusan triliunan rupiah kepada BUMN mencuat pada 2020 silam.
Saat isu itu santer diberitakan, dana itu direncanakan untuk diberikan lewat pencairan utang pemerintah, dana talangan, dan penyertaan modal negara. Ini merupakan salah satu upaya dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sama seperti perusahaan lain pada umumnya, BUMN pun berpotensi mengalami kerugian. Namun BUMN menjadi sorotan sebab pemegang saham mayoritasnya adalah pemerintah. Selain itu, BUMN juga diharapkan untuk mendulang untung, alih-alih merugikan negara.
Apa saja faktor yang berkontribusi pada kerugian yang dialami BUMN? Dilansir dari Sindonews.com (13/4), simak ulasannya berikut ini.
4 Alasan Mengapa BUMN Sering Merugi
Tata Kelola Kurang Baik
BUMN dengan tata kelola yang buruk membuat kebijakan yang memicu kerugian, juga mengarah pada tindak pidana korupsi. Tata kelola yang buruk umumnya disebabkan oleh manajemen yang kurang kompeten, ada kepentingan pribadi di kalangan petinggi, bisa juga karena tekanan politik tertentu.
Salah satu BUMN yang dinilai memiliki tata kelola yang buruk adalah Garuda Indonesia.
Petinggi yang Tidak Kompeten
Hal ini pernah disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, ia mengatakan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi pada kerugian BUMN adalah pemimpin perusahaan yang kurang berkompetensi dalam manajemen bisnis. Contohnya, tidak mampu membuat perencanaan bisnis yang baik.
Salah Investasi
Badan Pemeriksa Keuangan pernah mengungkapkan bahwa salah satu faktor penyebab kerugian BUMN adalah salah investasi. Terdapat BUMN yang menggelontorkan dana besar untuk investasi yang percuma.
Investasi itu dilakukan tanpa kajian, sehingga bukannya untung malah merugi. Umumnya dana itu diinvestasikan pada portofolio keuangan seperti reksadana dan saham. Jiwasraya adalah contoh BUMN yang merugi akibat salah investasi.
Pembayaran PSO yang Mandeg
BUMN diberi kewajiban untuk melakukan public service obligation (PSO). BUMN diharuskan untuk menyediakan layanan umum untuk masyarakat di berbagai sektor. Misi ini dibebankan kepada BUMN sesuai UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 66.
Dikutip dari fiskal.kemenkeu.go.id (13/4), pasal itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan suatu penugasan kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. Ini pun masih sejalan dengan tujuan pendirian BUMN.
Yakni meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa dalam jumlah dan kualitas yang memadai demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. BUMN biasanya ditugaskan untuk menyediakan layanan sesuai lini bisnisnya pada daerah yang tidak dimasuki oleh investor swasta.
PLN dan KAI adalah beberapa BUMN yang menjalankan kebijakan PSO. Namun pada kenyataannya, BUMN yang menjalankan kebijakan PSO kerap menerima pembayaran yang mandek, sehingga perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Untuk mengembangkan daya saing BUMN, sekaligus menyudahi kesalahan tata kelola BUMN, Menteri Erick Thohir menyusutkan struktur BUMN dan membangun holding yang menaungi beberapa BUMN yang bergerak dalam bidang industri yang sama.
Demikianlah ulasan singkat tentang alasan mengapa BUMN sering merugi. (NKK)