52 Pemda Belum Jalankan Upaya Pengendalian Inflasi, Daerah Mana Saja?
Mendagri, Tito Karnavian mengungkapkan, ada 52 pemerintah daerah belum menjalankan upaya konkret pengendalian inflasi.
IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa kepala daerah yang belum menjalankan upaya kongkret dalam mengendalikan inflasi daerah.
Tito menjelaskan, setidaknya ada 52 kepala daerah yang belum menjalankan strategi yang disusun oleh pemerintah pusat untuk mengendalikan inflasi daerah.
"Mudah-mudahan data saya ini yang salah, ada 52 pemerintah daerah yang belum menjalankan upaya kongkret untuk mengendalikan inflasi daerah," kata Tito dalam rapat koordinasi penanganan inflasi di kantornya, Senin (5/12/2022).
Adapun 52 kota tersebut antara lain, Kabupeten Toba Samosir, Kabupeten Simalungun, Kabupeten Nias Selatan, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunungsitoli, Kabupeten Pesisir Selatan, Kabupeten Singingi, Kabupeten Pahlawan, Kabupeten Merangin, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Selanjutnya ada Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupeten Bangka, Kabupaten Lingga, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Boyolali, Kabupeten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pamekasan, Kabupeten Sumbawa Barat, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Kemudian Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupeten Kapuas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur
Selanjutnya Kabupeten Gorontalo Utara, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Pegunungan Bintang, serta Kabupaten Tolikara.
Selain itu, ada Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai
Tito menjelaksan, setidaknya ada 9 upaya kongkret yang di susun oleh pemerintah pusat dalam mengendalikan inlfasi daerah. Pertama melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia
Kedua melaksanakan rapat teknis tim pengendali inlfasi daerah, ketiga menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, melaksanakan perancangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait,
Selanjutnya melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agaf tidak menahan barang, berkordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, merealisasikan STT untuk dukungan pengendali inflasi dan memberikan bantuan transportasi dari APBD.
(FAY)