ECONOMICS

7,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp4,9 Miliar

Michelle Natalia 30/11/2023 23:11 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

7,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp4,9 Miliar. (Foto Bea Cukai)

IDXChannel - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) tersebut dilaksanakan di Mojokerto.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Nangkok Pasaribu menjelaskan, sebanyak 7,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. Nilainya diperkirakan mencapai Rp9,25 miliar.

"Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,9 miliar," ujar Nangkok dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis (30/11/2023). 

Pemusnahan terhadap barang ilegal tersebut dilakukan dengan dilindas dengan alat berat, kemudian disiram air, dan terakhir dibakar di dalam insinerator. 

“Cara ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak layak konsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” tambah Nangkok. 

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai dengan instansi penegak hukum serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

(YNA)

SHARE