sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL

News editor Riana Rizkia
15/11/2023 10:03 WIB
Penyelundupan rokok tanpa pita cukai (ilegal) sebanyak 350 dus dengan nilai sekitar Rp1 miliar berhasil digagalkan.
Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL. (Foto Istimewa)
Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Penyelundupan rokok tanpa pita cukai (ilegal) sebanyak 350 dus dengan nilai sekitar Rp1 miliar berhasil digagalkan oleh Prajurit Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe. Upaya itu dilakukan melalui laut di wilayah Perairan Pesisir Kuala Cangkoi Aceh Utara.

Penangkapan tersebut berawal dari keterangan masyarakat tentang adanya kapal kayu yang akan melaut dan diduga hendak menjemput barang di tengah laut. 

Berdasarkan informasi itu, Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto memerintahkan Tim Lanal Lhokseumawe untuk mengintai di pesisir kuala Cangkoi Aceh Utara pada Sabtu, 11 November 2023.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang menggunakan kapal Patkamla Wunga I-1-73 segera bergerak dari pelabuhan Kreukuh Lhokseumawe menuju perairan pesisir kuala Cangkoi Aceh Utara," kata Andi Susanto melalui keterangannya dikutip Rabu (15/11/2023). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement