sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL

News editor Riana Rizkia
15/11/2023 10:03 WIB
Penyelundupan rokok tanpa pita cukai (ilegal) sebanyak 350 dus dengan nilai sekitar Rp1 miliar berhasil digagalkan.
Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL. (Foto Istimewa)
Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL. (Foto Istimewa)

Kemudian pada pukul 02.30 WIB tim mendeteksi adanya kapal yang diduga akan melakukan penyelundupan. Mereka sedang berlayar menuju Kuala Cangkoi. Tim pun segera melakukan pengejaran. 

"Kapal sasaran yang selanjutnya diketahui bernama KM. Indah tersebut berusaha melarikan diri sehingga  prajurit Lanal yang berada di Patkamla Wunga I-1-73 memberikan tembakan peringatan menggunakan senjata ringan ke udara," katanya. 

"Mendengar suara tembakan peringatan, ABK KM Indah berusaha mengkandaskan kapalnya di pesisir kuala Cangkoi dan berusaha melarikan diri," sambungnya.

Selanjutnya, kata Andi, tim yang berada di area sekitar pesisir melaksanakan pengejaran terhadap ABK KM Indah tersebut, namun karena gelapnya lokasi, para terduga pelaku penyelundupan berhasil kabur. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement