IDXChannel - Ditjen Bea Cukai Kemenkeu kembali menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap kedua. Hal ini sebagai bentuk upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap dua ini berlangsung pada 19 September sampai dengan 30 Oktober 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, seperti Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama, yang terlaksana pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023, operasi tahap dua ini juga terdiri dari dua mekanisme.
Pertama, upaya preventif melalui sosialisasi/edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan. Kedua, upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.