IDXChannel - Potensi kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kota Cimahi diperkirakan mencapai sekitar Rp184,7 miliar sejak tahun lalu hingga awal 2023.
Sementara jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 167.760 batang. Berdasarkan data yang tercatat di Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai, sepanjang tahun 2022 telah berhasil menyita sebanyak 129.720 batang rokok ilegal dari para pedagang. Sementara hingga Juni 2023 petugas gabungan sudah menyita sebanyak 38.040 batang rokok.
"Total dari tahun lalu, rokok ilegal yang kami sita dari pedagang di Kota Cimahi mencapai 167.760 batang, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp184 juta," sebut Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Selasa (20/6/2023).
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu dijual secara bebas di warung kecil maupun toko kelontongan milik warga yang tersebar di beberapa kelurahan. Ternyata peminatnya cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok resmi.
"Harganya jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50% makanya itu yang membuat banyak dicari oleh masyarakat," kata dia.
Selain itu, banyak dari penjual yang juga belum bisa membedakan mana rokok ilegal. Alasan para pedagang karena mendapatkan barang-barang tersebut dari sales atau membelinya secara online. Seperti yang diakui pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.
Saat itu pihaknya menyita 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online. Peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu karena itu jelas merugikan negara," pungkasnya.
(SAN)
Advertisement
Negara Rugi Rp184 Juta Imbas Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu dijual secara bebas di warung kecil maupun toko kelontongan milik warga yang tersebar di beberapa kelurahan.

Negara Rugi Rp184 Juta Imbas Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement