"Operasi tahap dua ini diharapkan mampu menjaga konsistensi dampak positif seperti operasi pendahulunya dan menjadi bentuk sinergi seluruh unit di Bea Cukai, baik unit pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal, demi meningkatkan pengawasan rokok ilegal di wilayah Indonesia," lanjut Encep.
Selain sinergi antarunit di lingkup internal Bea Cukai, pelaksanaan operasi tahap dua juga diperkuat oleh sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum (APH) lainnya, serta dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat.
"Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai saja, sehingga melalui operasi tahap dua ini Bea Cukai berkomitmen untuk bersinergi dengan instansi dan APH terkait lainnya, untuk memberantas rokok ilegal, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas community protector, demi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan level playing field bagi pelaku usaha," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Encep, pada Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap dua, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT). Mengingat, peredaran rokok ilegal melalui PJT mengalami peningkatan. Dari data penindakan rokok ilegal di tahun 2023, jumlah barang hasil penindakan di PJT adalah sebesar 73,5 juta batang.
Salah satu temuan operasi tahap pertama yang menjadi perhatian dalam operasi tahap kedua ini ialah adanya peningkatan modus dan distribusi rokok ilegal menggunakan PJT. Jumlah barang bukti penindakan terbanyak pun berada di jalur distribusi, baik menggunakan pengangkutan maupun distribusi melalui PJT.
"Adapun kasus-kasus peradaran rokok ilegal tersebut didominasi modus rokok tanpa pita cukai atau polos, diikuti penggunaan pita cukai palsu. Juga adanya peningkatan peredaran rokok polos yang diduga eks impor, yang sebagian besar didistribusikan melalui PJT," rinci Encep.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Untuk masyarakat dan pelaku usaha yang sudah mematuhi peraturan dan mendukung upaya Bea Cukai dalam mengurangi peredaran rokok ilegal, kami berterima kasih dan berharap dengan kerja sama yang baik kita dapat mewujudkan iklim usaha yang baik dengan teriptanya level of playing field dan berkontribusi penuh terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan maka akan kami tindak tegas melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal ini," pungkas Encep.
(YNA)