sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL

News editor Riana Rizkia
15/11/2023 10:03 WIB
Penyelundupan rokok tanpa pita cukai (ilegal) sebanyak 350 dus dengan nilai sekitar Rp1 miliar berhasil digagalkan.
Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL. (Foto Istimewa)
Penyelundupan 350 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL. (Foto Istimewa)

"Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut ditemukan 350 dus rokok merk Luffman yang merupakan rokok ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai Indonesia dan kelengkapan dokumen-dokumen lainnya," katanya. 

"Selanjutnya tim mengamankan kapal KM Indah tanpa ABK tersebut beserta dokumen kapal yang ditemukan diatas kapal menuju Pelabuhan Pelindo Lhokseumawe untuk dilaksanakan proses lebih lanjut," sambungnya. 

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement