IDXChannel - Bea Cukai kembali menggencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, salah satunya di wilayah Jawa Tengah. Kali ini penindakan berhasil dilakukan di dua wilayah, masing-masing di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Banyumas.
Pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk menjamin bahwa rokok yang beredar di masyarakat adalah rokok yang diproduksi dan didistribusikan secara legal dan telah dipenuhi seluruh kewajiban cukainya.
“Kali ini kami berhasil menindak jutaan batang rokok ilegal di Jawa Tengah,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Pada Senin (3/7), Bea Cukai Magelang berhasil melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Daendels, Jogoboyo, Kec. Purwodadi, Kab. Purworejo. Truk tersebut mengangkut sebanyak 1.268.000 batang rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,59 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp1,07 miliar.
Terkait kronologinya, Encep menjelaskan bahwa penindakan dilakukan Bea Cukai Magelang bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berdasarkan informasi masyarakat.