Atas perbuatannya, pelaku dikenai sanksi administratif dengan kewajiban membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sejumlah Rp10.678.000,00 untuk disetorkan ke kas negara.
“Terhadap barang bukti rokok ilegal yang telah ditindak oleh Bea Cukai Purwokerto kemudian diamankan dan dijadikan barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan,” pungkas Encep.
(SLF)