Setelah dilakukan pengawasan dan pengejaran, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap truk yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.
“Jadi rokok ilegal berbagai merek tersebut ditutupi helm reject sebagai kamuflase. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan sarana pengangkut dan terperiksa DW (46) dan MWB (21) ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ucap Encep.
Selain itu, pada akhir Juni lalu, Bea Cukai Purwokerto berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Desa Kalitapen, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas pada sebuah toko aksesoris handphone (HP).
Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 5.320 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena telah memperjual belikan rokok tanpa dilekati pita cukai.