9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui
Ciri-ciri pinjol ilegal perlu diketahui, sebab saat ini meningkatnya kebutuhan membuat sejumlah pinjaman online menjamur.
IDXChannel - Ciri-ciri pinjol ilegal perlu diketahui, sebab saat ini meningkatnya kebutuhan membuat sejumlah pinjaman online menjamur.
Di satu sisi, Anda juga perlu melakukan beberapa antisipasi agar terhindari dari jeretan pinjol ilegal. Selain karena bunganya yang terus bertambah, pinjol ilegal juga memiliki banyak kerugian.
Lantas apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari pemberitaan nasional dengan judul ‘9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Sampai Terjerat.’
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Kami mencatat sedikitnya ada sembilan ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui. Pinjol ini kerap berseliweran di beberapa platform mengajak masyarakat. Tentunya jebakan ini harus diantisipasi.
Lantas apa saja ciri-cirinya? Simak rincian kami.
1. Tidak Terdaftar/Tidak Berizin dari OJK
Saat melakukan pinjaman uang menggunakan platform digital atau pinjaman online. Ada baiknya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Salah satunya mengecek langsung dari situs OJK agar mengetahui legalitas pinjaman.
2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam Memberikan Penawaran
Bila Anda mendapati SMS atau chating WhatsApp penawaran pinjaman online. Ada baiknya di abaikan, sebab beberapa pinjaman online ilegal umumnya melakukan penawaran demikian.
Hal ini dikarenakan mereka tidak mungkin mendapatkan penawaran dari media sosial. Sebabnya bila mereka melakukan penawaran dan dilakukan pengecekan, justru akan berbahaya bagi mereka sendiri.
3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah
Saat Anda melakukan pinjaman uang tentu ada beberapa persyarata yang mestinya dilengkapi. Anda juga perlu melengkapi beberapa dokumen.
Karenanya dipastikan bila ada situs pinjaman online yang mempermudah persyaratan ada baiknya Anda mengecek validasi mereka, sebab bukan tidak mungkin hal itu merupakan bagian dari sindikat pinjaman online ilegal.
9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
4. Bunga, Biaya Pinjaman, dan Denda Tidak Jelas
Cara meningkatkan profit untuk pinjaman online adalah meningkatkan pinjaman dengan memberikan nilai besar pada bunga, biaya pinjaman, dan denda.
Tentunya nilai demikian sangat merugikan bagi Anda, karena itu, ada baiknya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu.
5. Teror Penagihan
Bila pada akhirnya Anda melakukan pinjaman atau mendapatkan teror penagihan. Sudah dipastikan Anda terjebak pada teror penagihan.
Sebab diketahui penagihan dalam teror itu telah melanggar undang-undang dan masuk dalam tindakan kriminalitas. Tentunya bagi pinjaman online resmi hal ini semestinya diantisipasi dan tidak dilakukan.
6. Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan
Sudah pasti mereka yang bergerak secara resmi memiliki layanan pengaduan yang benar. Inilah yang membedakan pinjaman online resmi atau tidak.
Karena itu sebelum terjebak, ada baiknya Anda melakukan pengecekan, salah satunya memastikan adanya layanan pengaduan.
7. Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor
Bagi pinjaman online ilegal sudah pasti mereka tidak akan memberi tahu lokasi kantor atau pemiliknya. Sebab dengan melampirkan itu akan mengindikasikan mereka akan terciduk oleh aparat kepolisian.
8. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi
Cukup aneh bila pada akhirnya pinjol meminta masuk ke dalam akses pribadi Anda. Karena itu, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu nilai pinjaman online demikian.
Jangan sampai Anda terjebak dan membuat masalah kian runcing.
9. Tidak Mengantongi Sertifikasi AFPI
Saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyepakati adanya penagihan bagi nasabah pinjaman online.
Karena itu cukup unik bila pinjaman online tidak memiliki sertifikasi AFPI. Karenanya ada baiknya Anda melakukan pengecekan soal legilitas mereka termasuk sertifikasi dari AFPI.
Itulah penjelasan ciri-ciri pinjol ilegal. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)