Aakar, CEO Jouska Jadi Tersangka Penipuan hingga Pencucian Uang
Aakar Abyasa Fidzuno, CEO PT Jouska Finansial Indonesia resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
IDXChannel - Aakar Abyasa Fidzuno, CEO PT Jouska Finansial Indonesia resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Aakar diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Penetapan Aakar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada lalu.
Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai dilakukan gelar perkara pada 7 September lalu.
Surat tersebut pun ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika.
Adapun detil pasal yang disangkakan yakni Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 juncto. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tak hanya itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," tulis surat pekembangan penyidikan tersebut. (RAMA)