sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Ilegal dan Langgar Undang-Undang, Bareskrim Polri Selidiki Jouska

Market news editor Shifa Nurhaliza
28/07/2020 15:30 WIB
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta bareskrim polri untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana Jouska.
Diduga Ilegal dan Langgar Undang-Undang, Bareskrim Polri Selidiki Jouska. (Foto: Ist)
Diduga Ilegal dan Langgar Undang-Undang, Bareskrim Polri Selidiki Jouska. (Foto: Ist)

IDXChannel - Setelah memblokir aktivitas website hingga media sosial PT Jouska Finansial Indonesia, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta bareskrim polri untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana Jouska. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan meski manajemen Jouska telah menerima hasil evaluasi satgas waspada investasi.

Dikatakan ketua satgas waspada investasi OJK Tongam Lumban Tobing, dalam statement hasil rapat akhir pekan lalu menyatakan bahwa bareskrim polri yang juga menjadi salah satu unsur dalam satgas mengindikasikan Jouska Indonesia yang diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Bareskrim telah memetakan tiga undang-undang yang diterobos oleh Jouska, yaitu undang-undang pasar modal, undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen. Satgas juga melihat Jouska telah melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin,” jelas Tongam kepada Video Jurnalist (VJ) IDX Channel Raharjo Padmo, pada Selasa (28/7/2020).

Selain itu, tambah Tongam, satgas juga soroti Jouska tak memiliki izin sebagai agen perantara perdagangan efek yang harus diperoleh dari OJK. “Dengan kata lain, aktivitas Jouska adalah illegal,” tandasnya.

Sekadar infromasi, satgas waspada investasi juga menghentikan aktivitas PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amartha Investa Indonesia. Kedua perusahaan tersebut di ketahui memiliki afiliasi dengan Jouska dan secara tak langsung juga terlibat dalam dugaan pelanggaran izin yang ditemukan satgas waspada investasi. (*)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement