sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Hentikan Jouska, OJK Stop Aktivitas Operasional Amarta & Mahesa

Market news editor Fahmi Abidin
25/07/2020 08:00 WIB
Terkait dengan kasus yang menimpa PT Jouska Finansial Indonesia, Satgas Waspada Investasi (SWI) perusahaan segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Setelah Hentikan Jouska, OJK Stop Aktivitas Operasional Amarta & Mahesa. (Foto: Ist)
Setelah Hentikan Jouska, OJK Stop Aktivitas Operasional Amarta & Mahesa. (Foto: Ist)

IDXChannel - Terkait dengan kasus yang menimpa PT Jouska Finansial Indonesia, Satgas Waspada Investasi (SWI) perusahaan segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Dijelaskan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, bahwa pada Jumat (24/7/2020), pihaknya melakukan pertemuan virtual dengan Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya dan OJK mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Tak hanya Jouska, OJK juga menghentikan kegiatan operasional PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

Diungkapkan Tongam seperti dikutip Okezone, pihaknya telah melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. Kemudian meminta PT Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Tongam menambahkan bahwa jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email [email protected] atau [email protected]. (*)

Advertisement
Advertisement