ECONOMICS

Ada Bahaya Mengintai di Balik Kenaikan Pajak BBM Jadi 10 Persen

Suparjo Ramalan 30/01/2024 09:55 WIB

Menurutnya, kenaikan PBBKB kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini. Sebab, dapat menimbulkan gejolak sosial.

Ada Bahaya Mengintai di Balik Kenaikan Pajak BBM Jadi 10 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM, dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen itu tentu akan berimbas pada kenaikan harga BBM.

"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikkan misalnya harganya Rp10 ribu naik jadi Rp11 ribu," ujar Fahmi melalui keterangan resminya, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, kenaikan PBBKB kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini. Sebab, dapat menimbulkan gejolak sosial.

"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," paparnya.

Fahmi pun menilai kenaikan PBBKB tidak akan ampuh mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah. Sebab, banyak variabel yang memengaruhinya.

"Karena keputusan untuk membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang mempengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga, kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah karena banyak variabel, ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelasnya.

Sementara Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengungkapkan, kenaikan harga BBM yang dipicu naiknya PBBKB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi 10 persen dapat memberatkan masyarakat.

"BBM mau dinaikin pajaknya, ini akan berdampak pada perekonomian di tengah kondisi kesulitan masyarakat," ucap Ferdy.

Ferdy memandang, kenaikan harga BBM atas dampak kenaikan PBBKB akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan biaya logistik yang berujung pada kenaikan harga bahan pokok. Hal ini tentu akan membuat daya beli menurun dan inflasi meningkat.

"Masyarakat saat ini sudah kesulitan cari uang, lalu dibebankan kenaikan pajak, kenaikan harga BBM itu efeknya domino," jelas dia.

Sebaiknya, pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat, sebab saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang mengandalkan BBM. Kebijakan yang ditetapkan Perda DKI 1 2024 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Bagian 5 Pasal 24 ini tentu bisa diikuti wilayah lain yang tingkat ekonominya jauh lebih rendah dari Jakarta.

"Kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat, itu akan ditiru daerah lain. Orang sudah hidup susah bisa semakin susah," beber Ferdy.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto memandang kenaikan PBBKB yang akan memberatkan masyarakat perlu ditunda dan diputuskan oleh pemimpin yang akan mendatang. 

Dia menuturkan, kebijakan tentang BBM menyangkut hajat hidup rakyat banyak, keputusannya harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

"Kita tidak setuju dengan pengenaan (kenaikan) pajak untuk BBM yang akan membebani masyarakat," kata dia.

(YNA)

SHARE