Ada Dugaan Korupsi, Erick Wanti-wanti Direksi dan Komisaris KRAS dan PTPN III
Menteri BUMN, Erick Thohir melaporkan adanya dugaan praktik korupsi di Krakatau Steel dan PTPN III ke KPK.
IDXChannel - Menteri BUMN, Erick Thohir melaporkan adanya dugaan praktik korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut meski kedua entitas pelat merah itu tengah menjalankan restrukturisasi utang yang mencapai puluhan triliun rupiah, namun upaya penelusuran dan penyelesaian secara pidana akan tetap ditempuh.
Pemegang saham menilai, bila dugaan kasus korupsi yang sudah terjadi sejak lama itu dibiarkan, dikhawatirkan akan berimbas bagi Dewan Direksi dan Komisaris kedua perseroan negara itu.
"Kalau yang sebelum ini ada tindak pidana korupsi ya dipertanggungjawabkan. Jangan sampai juga nanti Direksi baru dan Komisaris baru ya terkena karena dianggap pembiaran," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).
Erick memang membeberkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di PTPN III dan Krakatau Steel. Dugaan itu didasarkan pada utang jumbo kedua perusahaan. Dimana, utang PTPN III mencapai Rp 43 triliun, sementara utang emiten berkode KRAS sebesar Rp 31 triliun.
Saat ini, pemegang saham tengah memfasilitasi restrukturisasi utang keduanya.
PTPN III melakukan restrukturisasi dengan 50 kreditur baik dalam dan luar, di mana, skema yang dilalui berupa kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi dolar AS serta SMBC Singapore sebagai agen.
Utang jumbo diketahui berasal dari perbankan dan sindikasi pinjaman lain senilai USD390 juta yang berasal dari kreditur luar negeri sebanyak 18 bank, dengan rincian tiga bank onshore dan 15 bank offshore.
Untuk KRAS, emiten pelat merah ini tengah memasuki tahap ketiga dari restrukturisasi. Sebelumnya, perusahaan sudah melewati proses tahap satu dan dua.
Utang KRAS yang harus direstrukturisasi mencapai 2,2 miliar dolar AS atau setara Rp 31 triliun (Kurs: Rp14.400). Sejak Desember 2019 lalu, perkiraan utang bisa dilunasi 10 tahun mendatang. Dalam proses ini, 10 bank memberikan restrukturisasi kreditnya. (RAMA)