IDXChannel - Memasuki tahun kedua Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN, satu persatu perusahaan pelat merah yang terindikasi korupsi mulai diungkap Erick ke publik. Dugaan tindak pidana tersebut merupakan kasus lama.
Bahkan, dia mencatat ada 159 kasus korupsi yang terjadi di di lingkungan Kementerian BUMN. Kasus hukum itu pun melibatkan kurang lebih 53 pejabat di kementerian yang dia pimpin hingga petinggi perusahaan negara.
"Saya di awal pada saat bekerja, tentu membuka data mengenai kasus hukum (korupsi) di Kementerian BUMN, itu jumlah luar biasa banyak jumlahnya 159 (kasus) waktu itu. Dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang," ujar Erick saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) ihwal upaya pemberantasan korupsi dengan KPK, dikutip Kamis (30/9/2021).
Adapun tiga BUMN yang diduga tersandung tindak hukum pidana korupsi di antaranya:
1. PTPN III (Persero)
Erick Thohir menduga utang Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) senilai Rp43 triliun disebabkan adanya korupsi secara terselubung. Dia pun berjanji akan membuka kasus tersebut.