sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tindaklanjuti Laporan Erick Thohir Terkait Utang Krakatau Steel Rp31 Triliun

Economics editor Suparjo Ramalan
29/09/2021 19:33 WIB
KPK menindaklanjuti laporan Menteri BUMN Erick Thohir yang menduga adanya korupsi dari tumpukan utang USD2,2 miliar di Krakatau Steel.
KPK Tindaklanjuti Laporan Erick Thohir Terkait Utang Krakatau Steel Rp31 Triliun (FOTO: MNC Media)
KPK Tindaklanjuti Laporan Erick Thohir Terkait Utang Krakatau Steel Rp31 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Menteri BUMN Erick Thohir yang menduga adanya korupsi dari tumpukan utang USD2,2 miliar atau sekitar Rp31 triliun di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).

KPK mencatat, Erick Thohir sudah melaporkan dugaan tersebut. Saat ini, Lembaga Antikorupsi sedang mendalami laporan yang dimaksud.

"Benar KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (29/9/2021)  

Ali mengatakan verifikasi tetap dilakukan meski pelapornya adalah Menteri. Verifikasi itu dibutuhkan untuk mendalami dugaan yang dilaporkan masuk ke ranah KPK atau tidak.
 
Tindakan Erick merupakan hasil dari kerja sama KPK dengan BUMN. Kedua instansi itu sudah sepakat membuat sistem kuat terkait pelaporan dugaan korupsi.

"Sistem ini memungkinkan masyarakat dapat melaporkan aduannya dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya," kata Ali.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement