IDXChannel - Kementerian BUMN ingin segera membubarkan tujuh BUMN yang sudah mati suri atau sudah tidak lagi beroperasi, tanpa harus menunggu disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran 7 perseroan negara tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, pembahasan revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.


Meski pembubaran 7 perseroan negara melalui proses yang panjang, Erick optimis langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian terkait. 

"Saya rasa saya nggak mau menunggu Undang-Undang itu jadi, kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu Undang-Undang," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).
Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan, pembubaran perusahaan-perusahaan zombie bukan wujud arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.