Ada UU BUMN, Erick Thohir Optimistis Merger Bisa Lebih Cepat
Erick Thohir optimistis UU BUMN bakal membuat merger hingga penutupan perusahaan pelat merah jadi lebih cepat.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bakal membuat merger hingga penutupan perusahaan pelat merah jadi lebih cepat.
Jika sebelumnya proses likuidasi BUMN memakan waktu bertahun-tahun, maka dengan hasil revisi regulasi penutupan perseroan hanya membutuhkan waktu 6 bulan saja.
“Yang pasti RUU BUMN kemarin ada tiga hal yang positif, di mana salah satunya percepatan untuk BUMN melakukan konsolidasi, baik menutup, menggabungkan, yang selama ini prosesnya mungkin waktunya 2-3 tahun ini bisa 6 bulan,” ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, ditulis Selasa (11/2/2025).
“Karena kondisi ketika kita mengecek sebuah perusahaan yang tidak sehat, ya ingat ya, dari 114 kita sudah 47 konsolidasi, dari 47 menjadi 40 udah sehat, ada 7 perlu restrukturisasi,” tuturnya.
Adapun, beberapa langkah yang ditempuh pemerintah dalam UU BUMN terbaru mencakup restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Erick menegaskan perubahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Dia mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan RUU tersebut. Dia menambahkan Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia maju dan berdaya saing global, di mana BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," kata Erick.
(Febrina Ratna Iskana)