ECONOMICS

Ada UU Ciptaker, Aturan Outsourcing dan Formula Upah Bakal Dirombak

Iqbal Dwi Purnama 04/04/2023 00:50 WIB

Kemnaker tengah melakukan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) pasca disahkannya UU Cipta Kerja.

Ada UU Ciptaker, Aturan Outsourcing dan Formula Upah Bakal Dirombak. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi UU Cipta Kerja beberapa Waktu lalu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi tersebut dilakukan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

"Revisi PP dalam proses, InsyaAllah setelah Lebaran (bisa diselesaikan)," kata Indah saat ditemui MNC Portal di kompleks Parlemen, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut Indah membocorkan setidaknya ada dua substansi yang akan diubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk perusahaan dan modifikasi formula kenaikan upah.

"Substansi yang diubah adalah outsourcing dan upah," sambung Indah.

Sekadar informasi, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.

Jika menilik aturan sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No 19/2012 ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.

Lima bidang pekerjaan tersebut, antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta jasa minyak dan gas pertambangan.

Sedangkan untuk formula pengupahan, dalam Perppu Ciptaker Formula penghitungan UM (upah minimum) mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Upah kan kalau UUCK yang lama rumusnya kita ubah, jadi formula (penghitungan kenaikan upah) kita adjust," pungkas Indah.

(FAY)

SHARE