AESI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Permen ESDM PLTS Atap
AESI meminta agar Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap segera diterbitkan.
IDXChannel - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta agar Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap segera diterbitkan. Hal ini untuk memberikan kepastian usaha kepada para investor dalam pemanfaatan PLTS atap di dalam negeri.
Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sudah lebih maju dibandingkan aturan sebelumnya pada Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.
Sebelum tahun 2018, memasang PLTS atap bisa dibilang ilegal karena belum didukung oleh satu regulasi yang cukup kuat. Kemudian pada tahun 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Permen ESDM nomor 49 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelanggan listrik PLN bisa memasang PLTS atap dan mengirimkan kelebihan listriknya.
Aturan tersebut akhirnya direvisi oleh pemerintah menjadi Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021.
"Saya melihat aturan dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 itu sudah jauh lebih baik dari aturan sebelumnya," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (12/11/2021).
Menurut dia, saat ini proses Permen PLTS Atap masih menunggu persetujuan Presiden. Untuk persetujuan ini, Kementerian Keuangan meminta perhitungan dampak Permen PLTS Atap terhadap keuangan PLN.
"Kami berharap aturan ini bisa segera dilaksanakan karena dengan ditundanya peraturan ini, saya khawatir masyarakat jadi kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan pemerintah dalam pengembangan PLTS khusus EBT secara umum," ungkapnya.
Adapun beberapa substansi pokok dari Permen ESDM Pemanfaatan PLTS Atap, antara lain yaitu
a. perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang Wilayah Usaha);
b. ketentuan ekspor listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;
c. kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
d. jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
e. mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
f. dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap; dan
g. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU). (NDA)