ECONOMICS

AFPI Optimis Fintech Pendanaan Akselerasi Pembiayaan UMKM

Kunthi Fahmar Sandy 22/03/2021 18:11 WIB

Tercatat 70% UMKM online di pendanaan syariah, klaster Produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.

AFPI Optimis Fintech Pendanaan Akselerasi Pembiayaan UMKM (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus mendorong peran Fintech Pendanaan untuk menjadi solusi keuangan digital bagi sektor produktif masyarakat. 

AFPI pun menilai dengan menyasar segmen underserved, underbanked, dan pelaku UMKM, industri Fintech Pendanaan membuktikan Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk terus tumbuh dan berkembang dalam memberikan layanan keuangan di masyarakat.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, AFPI memastikan Fintech Pendanaan memiliki pangsa pasar yang luas karena masyarakat underbanked dan underserved serta pelaku UMKM yang menjadi sasaran utama masih sangat besar potensinya. 

Bahkan lebih dari 50% penyaluran pendanaan tersebut digunakan terkait untuk kegiatan usaha.

“Kami percaya kedepannya akan semakin banyak lagi produk Fintech Pendanaan yang fokus untuk mendukung UMKM seiring dengan pertumbuhan ekosistem dan teknologi yang kian baik. Kami hadir dengan komitmen yang tinggi untuk menunjukkan bahwa akses pendanaan di Indonesia sudah jauh lebih baik sehingga pelaku UMKM dan masyarakat tinggal pilih saja mana yang paling sesuai dengan kebutuhannya,” kata Kuseryansyah di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Dia melanjutkan, AFPI terus mendorong seluruh anggota penyelenggara dalam memberikan pendanaan dilakukan secara prudent dan presisi sesuai dengan ketentuan. 

Fintech Pendanaan secara intensif memperkuat hadirnya penyedia layanan pendukung seperti tanda tangan digital, credit scoring, layanan penagihan tersertifikasi sehingga penyelenggara semakin punya pilihan layanan berkualitas, dan memberikan kenyamanan dan perlindungan sekaligus kepuasan kepada pengguna.

Dari riset yang dilakukan pelaku UMKM online dan offline mendominasi sebagai peminjam fintech pendanaan. Tercatat 70% UMKM online di pendanaan syariah, klaster Produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline. 

Penelitian tersebut juga mengemukakan produk-produk yang menjadi andalan Fintech Pendanaan terdiri dari invoice financing, merchant online/offline financing terkait dengan e-commerce, inventory financing, agriculture financing, livestock financing, fishery financing, education, group borrower, property financing.

“Sepanjang pandemi AFPI juga telah mendorong keterlibatan Fintech Pendanaan dalam beberapa upaya membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap bertahan seperti restrukturisasi pinjaman, penguatan kolaborasi ekosistem dengan lembaga keuangan lainnya, termasuk melakukan sosialisasi dalam rangka edukasi Fintech secara berkelanjutan,” lanjutnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi menjelaskan permodalan dan likuiditas merupakan masalah klasik bagi pelaku UMKM. 

Selain itu persoalan akses modal UMKM juga terkait struktural ekonomi Indonesia lainnya yang masih menjadi kendala antara lain tingkat inklusi keuangan yang relatif rendah, khususnya di luar Jawa. 

“Dari krisis tersebut, Fintech lending masih memiliki potensi besar dalam kontribusi untuk perekonomian nasional. Statistik menunjukkan kredit produktif juga mengalami kenaikan di tahun yang menunjukkan pencairan baru pinjaman produktif sekitar Rp28,24 triliun sementara tahun 2019 mencapai Rp18,36 triliun," jelas Riswinandi. (SANDY) 

SHARE