sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-hati, OJK Kembali Temukan 68 Fintech Ilegal

Economics editor Shifa Nurhaliza
12/03/2021 11:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non bank ilegal pada awal tahun 2021.
Hati-hati, OJK Kembali Temukan 68 Fintech Ilegal (FOTO:MNC Media)
Hati-hati, OJK Kembali Temukan 68 Fintech Ilegal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non bank ilegal pada awal tahun 2021. 

Dimana ke 68 bisnis usaha tersebut, terdiri dari 51 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P), dan 17 perusahaan gadai ilegal. 

Sementara itu, pinjaman online dan gadai ilegal ini merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada investasi sepanjang bulan Februari 2021. Bahkan, sejak tahun 2019 hingga sekarang pihak Satgas telah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal. 

Seperti diketahui, pinjol dan gadai ilegal merupakan perusahaan yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan, dan tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku. Dimana kedua lini bisnis ini beroperasi dengan menawarkan pinjaman secara cepat dan mudah. Namun, dengan beban biaya bunga besar. 

Adapun, maraknya kegiatan pinjol ilegal juga telah meresahkan masyarakat. Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut, tidak segan untuk meneror para nasabah atau orang terdekat mereka jika tidak bisa segera membayar cicilan pinjaman. (Sandy)

Advertisement
Advertisement