sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Manfaatkan Pandemi, 206 Fintech Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi

Market news editor Shifa Nurhaliza
23/11/2020 14:00 WIB
Satgas Waspada Investasi (WSI) telah memblokir 206 fintech lending yang bermasalah yakni pusat pinjaman online pada Oktober 2020.
Pelaku Manfaatkan Pandemi, 206 Fintech Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi. (Foto: Ist)
Pelaku Manfaatkan Pandemi, 206 Fintech Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi. (Foto: Ist)

IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (WSI) telah memblokir 206 fintech lending yang bermasalah yakni pusat pinjaman online pada Oktober 2020. Dengan data tersebut maka sejak 2018 hingga Oktober 2020 satgas waspada investasi telah menghentikan sebanyak 2.923 pinjaman online ilegal.

“Untuk update terkini, satgas waspada investasi hingga saat ini tetap melakukan penanganan dan pencegahan terhadap pelaku invetasi ilegal. Kalau diliat dari data Oktober 2020 sudah ada 349 investasi ilegal. Kenapa hingga saat ini masih marak investasi ilegal? Kita melihat dari dua sisi,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam program Financial Stability Review IDX Channel, Senin (23/11/2020).

Dalam diskusi di IDX Channel, Satgas Waspada Investasi melihat dari dua sisi yang berbeda yakni saat ini para pelaku sangat mudah membuat situs dan web untuk menawarkan investasi ilegal dengan kemajuan teknologi informasi yang ada. Sedangkan di sisi lain, tingkat pemahaman dan literasi masyarakat juga masih cukup rendah dibidang investasi dan pinjaman online.

“Oleh karena itu, satgas waspada investasi selalu merespon melalui dua sisi. Pertama melakukan pencegahan dengan sosialisasi ke masyarakat agar mereka paham bagaimana cara mengatasi jika ada yang menawarkan investasi yang sangat menggiurkan. Dan juga penawaran pinjaman online yang sangat mudah tapi pada dasarnya membahayakan,” paparnya.

Para pelaku investasi dan pinjaman online illegal, lanjut Tongam, sengaja melakukan aksinya di tengah pandemic Covid-19 untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan pengetahuan yang minim dan kebutuhan korban yang mendesak terhadap investasi atau pemanfaatan lainnya. (*)

Advertisement
Advertisement