IDXChannel – Barang gadai rusak atau hilang tanggung jawab siapa? Hal ini masih kerap menimbulkan pertanyaan.
Menggadaikan barang kerap jadi salah satu alternatif cara untuk memperoleh dana dengan cepat. Anda bisa menggadaikan barang di Pegadaian maupun menggadaikan secara personal.
Secara definisi, akad gadai yakni menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas suatu utang. Jaminan ini diberikan untuk menambah kepercayaan pihak penerima gadai kepada pihak penggadai bahwa pihak penggadai akan bertanggung jawab atas utang pada pihak penerima gadai sesuai dengan kesepakatan.
Lantas, jika barang gadai rusak atau hilang tanggung jawab siapa? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Barang Gadai Rusak atau Hilang Tanggung Jawab Siapa?
Secara hukum, peraturan mengenai gadai diatur dalam Bab XX Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek.