sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Barang Gadai yang Sudah lewat Jatuh Tempo Bisa Diperpanjang?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
18/11/2023 12:00 WIB
Apakah barang gadai yang sudah lewat jatuh tempo bisa diperpanjang? Pegadaian menerapkan pemberitahuan secara bertahap.
Apakah Barang Gadai yang Sudah lewat Jatuh Tempo Bisa Diperpanjang? (Foto: MNC Media)
Apakah Barang Gadai yang Sudah lewat Jatuh Tempo Bisa Diperpanjang? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Apakah barang gadai yang sudah lewat jatuh tempo bisa diperpanjang? Pegadaian menerapkan pemberitahuan secara bertahap jika orang yang menggadaikan barangnya dan belum membayar atau melunasi sampai melewati jatuh tempo yang sudah diperjanjikan.

Untuk langkah awal biasanya Pegadaian akan memberitahukan kepada orang yang menggadaikan barang bahwa jatuh tempo sudah dekat. Setelah itu akan anda pemberitahuan lagi dari pihak Pegadaian apabila sudah melewati jatuh tempo dan ada peringatan bahwa masih ada masa tenggang selama 1 sampai 2 minggu.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (18/11/2023), IDX Channel telah merangkum apakah barang gadai yang sudah lewat jatuh tempo bisa diperpanjang, sebagai berikut.

Apakah Barang Gadai yang Sudah lewat Jatuh Tempo Bisa Diperpanjang?

Nasabah sebaiknya memperpanjang masa atau jangka waktu pinjaman selama 120 hari ke depan cukup dengan membayar bunga atau sewa modalnya saja. Supaya nasabah lebih ringan dalam menebus barang gadainya. Nasabah boleh mencicil pinjaman selama berlangsungnya masa pinjaman.

Hal ini dilakukan tanpa harus melakukan pelunasan lebih dahulu. Nasabah yang masa gadainya telah jatuh tempo, dipersilahkan melakukan perpanjangan masa gadai barangnya setiap empat bulan sekali.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement