Selama masa itu pula, nasabah bisa mencicil pokok atau membayar bunga pinjamannya saja. Jika nasabah ingin melakukan perpanjangan masa pelunasan, maka akan diberlakukan masa tenggang untuk melunasi selama 20 hari. Namun, nasabah bisa juga memilih untuk melelang barangnya agar bisa mendapatkan dana pelunasan.
Untuk menghindari barang yang anda gadai itu dilelang oleh Pegadaian,maka jangan sampai melewati masa tenggang yang diberikan oleh pihak Pegadaian setelah lewat jatuh tempo masa pinjaman Anda. Jika sampai melewati masa tenggang tersebut barulah pihak Pegadaian akan melelang barang yang digadai tersebut.
Itulah informasi terkait apakah barang gadai yang sudah lewat jatuh tempo bisa diperpanjang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.