Airlangga Beberkan Manfaat JKP Lebih Besar dari JHT, Begini Hitungannya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menampik aturan baru mengenai tunjangan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun merugikan.
IDXChannel - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menampik aturan baru mengenai tunjangan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun merugikan. Justru pemerintah sudah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menurutnya lebih bermanfaat.
Bagi dia, hak itu dapat melindungi pekerja dari pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia. Bahkan, menurutnya program JKP pekerja yang ter-PHK akan mendapatkan dana yang lebih besar.
"Bagi pekerja atau buruh yang ter PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah di bulan ke satu sampai ketiga. Dan 25 persen upah di bulan ke-4 sampai bulan ke-6." Kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).
Airlangga pun mensimulasikan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena PHK. Ia mencontohkan dengan gaji pekerja sebesar Rp5 juta.
"sebagai contoh kalo dapat PHK di tahun kedua dengan gaji sebesar misalnya Rp5 juta. Maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta yaitu Rp2,25 juta. Kemudian dikali 3 bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke 4 sampai ke 6, sebesar 25 persen dari gaji yaitu 1,25 juta, lalu dikali Rp3,75 juta. Jadi pekerja dapat Rp 10,5 juta, " ujarnya.
Kemudian, Airlangga membandingkan manfaat dari JKP dengan aturan yang lama. Jika dihitung para pekerja akan mendapatkan manfaat lebih besar dari program JKP.
"sedangkan di aturan yang lama dengan JHT, itu mendapatkan 5,7 persen dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan jadi Rp6,84 juta. Ditambahkan 5 persen dari pengembangan 2 tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga mendapatkan total Rp7,19 juta. Jadi program ini (yang baru) lebih efektif memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,19 juta," terangnya. (TYO)