IDXChannel - Baru-baru ini diumumkan mengenai pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia mencapai 56 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Lantas bagaimana aturan mengenai jaminan hari tua di negara lain? untuk menjamin kehidupan warganya di hari tua, negara-negara di dunia menerapkan aturan tersendiri mengenai dana pensiun.
1. Israel
Seseorang yang tinggal di luar negeri di negara yang telah meratifikasi Konvensi Jaminan Sosial Internasional dengan Israel akan menerima pensiun hari tua di negara tersebut. Hal tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan konvensi.
Seseorang yang menerima pensiun di Israel, dan pergi ke luar negeri ke negara yang memiliki Konvensi Jaminan Sosial bilateral dengan Israel, akan tetap menerima pensiun di negara konvensi tersebut, bahkan setelah dia berhenti menjadi penduduk Israel. Untuk dapat menerima pensiun, dia harus menghubungi Lembaga Asuransi Nasional secara tertulis. Selain itu, meminta menerima pensiun di negara tempat tinggalnya, menyerahkan informasi pribadinya, menunjukkan alamat asingnya dalam huruf Latin yang jelas dan rincian, serta rekening bank untuk pembayaran pensiun.