sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi! Aturan Baru Ditarik Kembali, Pencairan JHT Balik ke Regulasi Lama

Economics editor Michelle Natalia
02/03/2022 12:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, akhirnya mencabut regulasi baru terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT.
Resmi! Aturan Baru Ditarik Kembali, Pencairan JHT Balik ke Regulasi Lama. (Foto: MNC Media)
Resmi! Aturan Baru Ditarik Kembali, Pencairan JHT Balik ke Regulasi Lama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, akhirnya mencabut regulasi baru terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT. Saat ini, tim dari kementerian sedang melakuka revisi atas peraturan baru dan kembali menggunakan aturan lama.

Ida menegaskan, kementerian saat ini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Ida di Jakarta, Rabu(2/3/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement