sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Guru Besar UI Sebut Persepsi Pekerja Soal JHT Masih Sempit

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
25/02/2022 10:45 WIB
Polemik mengenai perubahan mekanisme pencairan saldo JHT melalui Permenaker No. 2/2022 disebabkan oleh adanya kesalahan persepsi di masyarakat.
Pencairan dana JHT (Ilustrasi)
Pencairan dana JHT (Ilustrasi)

IDXChannel - Polemik mengenai perubahan mekanisme pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Permenaker No. 2/2022 disebabkan oleh adanya kesalahan persepsi di kalangan masyarakat mengenai program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut. 

Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, program JHT di Indonesia terjebak pada persepsi pikiran pendek atau short sighted di kalangan pekerja dan sebagian kelompok masyarakat. 

Menurutnya, program ini disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial pada masa mendatang. 

"Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya untuk nabung di hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua," kata dia, Jumat (25/2/2022). 

Sejalan dengan itu, Hasbullah menilai sudah selayaknya saldo JHT dicairkan ketika pekerja berusia tua atau sudah tidak lagi aktif di dunia kerja sehingga memberikan jaminan kelayakan hidup. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement