sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Guru Besar UI Sebut Persepsi Pekerja Soal JHT Masih Sempit

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
25/02/2022 10:45 WIB
Polemik mengenai perubahan mekanisme pencairan saldo JHT melalui Permenaker No. 2/2022 disebabkan oleh adanya kesalahan persepsi di masyarakat.
Pencairan dana JHT (Ilustrasi)
Pencairan dana JHT (Ilustrasi)

Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir mengenai masa depan ketika dikenai PHK setelah adanya perubahan mekanisme pencairan JHT ini. 

Skema JHT dan JKP yang diusung pemerintah sama dengan konsep jaminan sosial yang diberlakukan di Jerman. Berdasarkan video yang viral di media sosial, seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Jerman menjelaskan bahwa konsep JHT di negara tersebut baru bisa dicairkan ketika usia pensiun, yakni 67 tahun. 

Apabila di tengah usia produktif pekerja dikenai PHK, maka Pemerintah Jerman akan menanggung 60% upah pekerja setiap bulan selama satu tahun, sembari membantu mencarikan pekerjaan baru. Konsep ini sama persis dengan JKP yang akan diimplementasikan oleh pemerintah. 

Sementara itu, Hasbullah juga menyerukan kepada para pekerja untuk tidak perlu khawatir terkait dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, akumulasi dana JHT merupakan investasi pekerja untuk membangun negeri. 

Ketimbang pembangunan infrastruktur didanai dari pinjaman luar negeri, dimana imbal hasilnya akan lari ke luar negeri, maka pekerja di dalam negeri akan hanya jadi obyek. Faktanya, banyak dana investasi yang masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah Dana Jaminan Sosial pekerja di negara-negara maju. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement