sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Guru Besar UI Sebut Persepsi Pekerja Soal JHT Masih Sempit

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
25/02/2022 10:45 WIB
Polemik mengenai perubahan mekanisme pencairan saldo JHT melalui Permenaker No. 2/2022 disebabkan oleh adanya kesalahan persepsi di masyarakat.
Pencairan dana JHT (Ilustrasi)
Pencairan dana JHT (Ilustrasi)

"Tapi sekarang banyak manusia itu berpikir pendek, padahal aturan Menaker itu sudah sangat bagus dan sesuai. Jaminan sosial dan manfaat jaminan sosial hanya dapat dicairkan ketika tua," kata dia, Rabu (23/2). 

Hasbullah menambahkan, berdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang. 

Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang. Artinya, polemik mengenai kekhawatiran perubahan skema pencairan JHT hanya mewakili 0,3% peserta di dalam program tersebut. 

"Apakah harus membongkar program JHT dengan menolak syarat pencairan usia 56 tahun? Lihat kepentingan masa depan bersama jangan lihat jangka pendek kan semua ada solusinya," ujarnya. 

Hasbullah menambahkan, pekerja yang terkena PHK saat ini bisa memanfaatkan program baru BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement