IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan ini, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan simulasi manfaat JHT. Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/2/2022), berikut simulasi manfaat JHT:
Koko seorang pekerja di PT A dengan upah yang diaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.
Namun, Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun. Maka manfaat JHT yang akan diterima Koko yakni Rp66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).