sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi! Aturan Baru Ditarik Kembali, Pencairan JHT Balik ke Regulasi Lama

Economics editor Michelle Natalia
02/03/2022 12:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, akhirnya mencabut regulasi baru terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT.
Resmi! Aturan Baru Ditarik Kembali, Pencairan JHT Balik ke Regulasi Lama. (Foto: MNC Media)
Resmi! Aturan Baru Ditarik Kembali, Pencairan JHT Balik ke Regulasi Lama. (Foto: MNC Media)

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ucap Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement