sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, Buruh Datangi BPJS Ketenagakerjaan Jabar

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
01/03/2022 20:26 WIB
Penolakan aturan baru pencairan JHT disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar di Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/2/2022).
Penolakan aturan baru pencairan JHT disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar di Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/2/2022). (Foto: MNC Media)
Penolakan aturan baru pencairan JHT disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar di Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/2/2022). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penolakan itu disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar di Jalan PHH Mustofa, Selasa (1/2/2022).


Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana menegaskan secara tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dimana aturan tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.


“Jelas kami menolak Permenaker ini. Poinnya gak ribet, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kembali ke Permenaker Nomor 19 dimana dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait,” ucap Dadan saat audiensi. 


Dia menyebut, aspirasi yang disampaikan para buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar ini diharapkan menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk pemerintah pusat khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Presiden Joko Widodo.


“Kami tahu, BPJS Ketenagakerjaan hanya operator atau pelaksana undang-undang dan tidak punya kewenangan untuk merubah atau mempengaruhi kebijakan, tapi kami harap aspirasi ini bisa ditampung dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement