Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja bisa mendorong cakupan kepesertaan buruh/ karyawan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mempermudah para buruh mengakses program-program BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak buruh yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan banyak perusahaan yang bandel tidak mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya pemerintah bisa fokus ke sana. Jangan menghambat para pekerja untuk mendapatkan hak (JHT),” tandasnya.
Di tempat terpisah, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi buruh khususnya SPN Jabar yang sudah menyampaikan aspirasi terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.
“Ini satu koordinasi yang baik antara kami BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Jabar dengan para buruh, dimana setiap saran dan masukan akan kami tampung. Kami paham sekali, serikat pekerja atau buruh sangat konsen dan banyak berkontribusi besar pada BPJS Ketenagakerjaan. Makanya setiap ada masukan, saran dan program-program BPJS Ketenagakerjaan dikawal oleh buruh demi mensejahterakan para buruh,” sambungnya.
Willy menegaskan, pihaknya akan terbuka dan meneruskan aspirasi kaum buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan Pusat untuk diteruskan ke pemerintah. “Ini jadi masukan berharga yang bisa disampaikan pada pemerintah. Saya secara pribadi siap menerima masukan, kritik atau apapun itu untuk sinergitas bersama,” terangnya.