IDXChannel - Peraturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker), mendapat penolakan keras dari sejumlah pekerja.
Berdaskan aturan yang tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2022 itu memuat satu pasal tentang manfaat dana Jaminan Hari Tua atau JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat berusia 56 tahun.
Menurut Ubaidillah (30) salah satu pekerja di bidang IT Sekaligus lekerja menilai kebijakan tersebut jelas merugikan para pekerja. Sebab menurut Ubai tidak beberapa pekerja juga tidak ingin mencairkan dana JHT tersebut sebagai modal usaha.
"Kalau bisa segera dicabut aja, karena JHT itu tabungan kita, kita menabung selama ini. Tapi sistem perusahaan kan beda-beda ada yang kontrak ada yang tidak atau sementara" kata Ubaidillah saat ditemui MNC PORTAL, Senin (14/2/2022).
Dengan begitu dana JHT dapat bermanfaat bagi kryawan di masa karyawan tersebut telah selesai bekerja untuk sejumlah kepentingan mulai dari dana darurat atau membangun usaha.