sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soroti Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, DPR: Jangan Nambah Penderitaan Rakyat!

Economics editor Azfar Muhammad
14/02/2022 13:06 WIB
Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu berusia 56 th
Soroti Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, DPR: Jangan Nambah Penderitaan Rakyat! (FOTO:MNC Media)
Soroti Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, DPR: Jangan Nambah Penderitaan Rakyat! (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyayangkan kebijakan pemerintah terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang membuat sejumlah rakyat dan buruh melayangkan petisi bembatalan.  

Menurut Alifudin peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

“Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin melalui laman Resmi DPR, Senin (14/2/2022). 

Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di audit forensik keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.  

“Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun” tambahnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement